Abstrak
Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) merupakan paham keagamaan yang menjadi landasan teologis dan metodologis bagi warga Nahdlatul Ulama. Dalam tradisi NU, Aswaja tidak hanya dipahami sebagai doktrin teologi, tetapi juga sebagai manhaj al-fikr (metode berpikir) dalam memahami ajaran Islam secara moderat, toleran, dan seimbang. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep Aswaja ala NU beserta prinsip-prinsip utama yang menjadi karakteristiknya, yaitu tawassuth, tawazun, tasamuh, dan i’tidal. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan menganalisis karya ulama klasik serta pemikiran ulama NU, terutama pemikiran Hasyim Asy'ari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip tersebut memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan hadis serta menjadi landasan penting dalam membangun kehidupan keagamaan yang moderat dan harmonis di tengah masyarakat.
Kata kunci: Ahlussunnah Wal Jamaah, Nahdlatul Ulama, moderasi Islam, tawassuth
Pendahuluan
Ahlussunnah Wal Jamaah merupakan salah satu arus utama dalam tradisi pemikiran Islam yang merujuk kepada kelompok umat Islam yang berpegang pada ajaran Nabi Muhammad SAW dan mengikuti pemahaman para sahabat. Dalam konteks Indonesia, konsep ini berkembang secara khas melalui tradisi pesantren dan dilembagakan dalam organisasi Nahdlatul Ulama yang berdiri pada tahun 1926.
Para ulama NU menegaskan bahwa Aswaja bukan hanya sekadar mazhab teologi, tetapi juga metode berpikir dan sikap keberagamaan yang moderat. Hal ini tercermin dalam pemikiran pendiri NU, Hasyim Asy'ari, yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara tradisi ulama salaf dan kebutuhan zaman.
Oleh karena itu, kajian mengenai konsep Aswaja ala NU menjadi penting untuk memahami corak keberagamaan Islam Nusantara yang moderat, toleran, dan mampu berdialog dengan realitas sosial.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Sumber data diperoleh dari kitab klasik, karya ulama NU, dokumen organisasi NU, serta literatur akademik terkait konsep Ahlussunnah Wal Jamaah. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip dasar Aswaja an-Nahdliyah serta landasan normatifnya dalam Al-Qur’an dan hadis.
Pembahasan
1. Pilar Ahlussunnah Wal Jamaah
Dalam tradisi keilmuan Islam, Ahlussunnah Wal Jamaah memiliki tiga pilar utama:
1. Akidah
Dalam bidang teologi, Aswaja mengikuti pemikiran dua tokoh besar yaitu:
Abu al-Hasan al-Ash'ari
Abu Mansur al-Maturidi
Keduanya mengembangkan teologi yang menyeimbangkan antara dalil wahyu dan penggunaan akal dalam memahami ajaran Islam.
2. Fiqh
Dalam bidang hukum Islam, Aswaja mengikuti salah satu dari empat mazhab:
Mazhab Abu Hanifa
Mazhab Malik ibn Anas
Mazhab Muhammad ibn Idris al-Shafi'i
Mazhab Ahmad ibn Hanbal
Mayoritas umat Islam Indonesia mengikuti mazhab Syafi’i.
3. Tasawuf
Dalam bidang spiritualitas, Aswaja mengikuti ajaran tasawuf dari ulama seperti:
Al-Ghazali
Junayd al-Baghdadi
Tasawuf ini menekankan penyucian jiwa dan pembentukan akhlak mulia.
Prinsip-Prinsip Aswaja an-Nahdliyah
1. Tawassuth (Moderasi)
Tawassuth berarti mengambil jalan tengah dan menghindari sikap ekstrem dalam beragama.
Landasan Al-Qur’an:
“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu umat yang wasath (tengah/moderat).”
(QS. Al-Baqarah: 143)
Ayat ini menunjukkan bahwa umat Islam diperintahkan untuk bersikap moderat dalam kehidupan beragama.¹
2. Tawazun (Keseimbangan)
Tawazun berarti menjaga keseimbangan antara berbagai aspek kehidupan, baik antara urusan dunia dan akhirat maupun antara hak individu dan masyarakat.
Landasan Al-Qur’an:
“Dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca.”
(QS. Ar-Rahman: 9)
Ayat ini menegaskan pentingnya keseimbangan dalam kehidupan manusia.²
3. Tasamuh (Toleransi)
Tasamuh berarti sikap menghargai perbedaan dan memberikan ruang bagi keberagaman.
Landasan Al-Qur’an:
“Bagimu agamamu dan bagiku agamaku.”
(QS. Al-Kafirun: 6)
Ayat ini menunjukkan prinsip toleransi dalam kehidupan beragama.³
4. I’tidal (Keadilan)
I’tidal berarti bersikap tegak lurus dan adil dalam segala hal.
Landasan Al-Qur’an:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah.”
(QS. An-Nisa: 135)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan merupakan prinsip fundamental dalam Islam.⁴
Implementasi Aswaja dalam Kehidupan Sosial
Konsep Aswaja ala NU diwujudkan dalam praktik sosial yang moderat dan inklusif. Warga NU dikenal mempertahankan tradisi keagamaan seperti tahlilan, maulidan, dan ziarah kubur sebagai bagian dari ekspresi religius masyarakat Muslim.
Selain itu, NU juga memiliki komitmen kuat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berperan dalam menjaga persatuan Indonesia.
Kesimpulan
Konsep Ahlussunnah Wal Jamaah ala Nahdlatul Ulama merupakan model pemahaman Islam yang berakar pada tradisi ulama klasik dan relevan dengan konteks masyarakat Indonesia. Aswaja an-Nahdliyah tidak hanya mencakup aspek teologi, fiqh, dan tasawuf, tetapi juga diwujudkan dalam prinsip tawassuth, tawazun, tasamuh, dan i’tidal yang memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an.
Prinsip-prinsip tersebut menjadikan Aswaja ala NU sebagai paradigma keberagamaan yang moderat, toleran, dan mampu menjaga harmoni dalam kehidupan masyarakat yang plural.
Catatan Kaki
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, QS. Al-Baqarah: 143.
Ibid., QS. Ar-Rahman: 9.
Ibid., QS. Al-Kafirun: 6.
Ibid., QS. An-Nisa: 135.
Hasyim Asy'ari, Risalah Ahlussunnah wal Jamaah.
Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin.
Daftar Pustaka
Azra, Azyumardi. Islam Nusantara: Jaringan Global dan Lokal. Jakarta: Kencana.
Hasyim Asy'ari. Risalah Ahlussunnah Wal Jamaah. Jombang.
Al-Ghazali. Ihya Ulumuddin. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Bisri, Mustofa. Islam Nusantara. Jakarta: LKiS.
Bruinessen, Martin van. Traditionalist Islam in Indonesia. Leiden University Press.
Penulis adalah Dosen KeNUan UNU Purwokerto.
