Kredit Usaha Rakyat, atau KUR, selalu hadir dalam pidato sebagai bukti keberpihakan negara kepada ekonomi bawah. Angkanya besar, grafiknya menanjak, laporan rapi. Setiap tahun pemerintah menyampaikan jutaan pelaku UMKM telah dibantu. Negara merasa sudah bekerja. Statistik tampak meyakinkan.
Namun di pasar tradisional, bengkel kecil, atau di kios-kios sederhana, pengalaman hidup yang terdengar justru sunyi. Modal tetap mahal. Kredit tetap sulit diakses. Pertumbuhan tetap terasa jauh. Di sinilah jarak antara janji kebijakan dan realitas ekonomi menganga.
KUR dirancang sebagai kredit bersubsidi, dengan bunga yang rendah agar pelaku mikro dan kecil tidak tercekik oleh biaya modal tinggi. Tetapi, dalam praktik di lapangan, banyak pelaku UMKM justru menghadapi hambatan serius ketika ingin mengakses KUR. Ombudsman RI bahkan mencatat banyak pedagang di Pasar Kosambi, Bandung, yang kesulitan mengakses KUR meskipun anggaran telah mencapai triliunan rupiah, karena minimnya informasi dan penolakan dari perbankan penyalur.
Bukan hanya soal bunga. Hambatan administratif, sistem informasi kredit, atau permintaan agunan sering menjadi penghalang utama. Ini bukan sekadar keluhan sesaat, melainkan cermin bahwa program besar belum menyentuh akar persoalan pembiayaan di sektor mikro.
Permasalahan tersebut berkaitan erat dengan desain kebijakan dan struktur lembaga penyalur. Bank diminta menyalurkan KUR, tetapi tetap dinilai dengan standar perbankan konservatif: rasio kredit bermasalah rendah, risiko minimal, dan target terserap. Dalam logika ini, UMKM kecil adalah entitas yang mahal secara administrasi dan berisiko secara angka.
Alih-alih menerabas hambatan itu, bank memilih jalur aman. Dalam praktik yang banyak dikritik, KUR kadang berhenti di lembaga perantara seperti koperasi simpan pinjam. Dana murah itu kemudian dipinjamkan kembali kepada UMKM dengan bunga yang jauh lebih tinggi, sementara subsidi negara tetap keluar untuk membiayai bunga rendah di tingkat awal. Akhirnya, pelaku usaha kecil tidak pernah merasakan manfaat subsidi yang seharusnya menjadi hak mereka.
Negara ingin bank menjadi agen pembangunan, tetapi tidak pernah sungguh-sungguh mengubah insentif fundamentalnya. Risiko sosial tetap dialihkan ke bawah, sementara sistem tetap aman.
Koperasi seharusnya menjadi jawab atas keterbatasan akses perbankan formal—lebih dekat dengan pelaku usaha kecil, memahami konteks lokal, dan melakukan pendampingan. Namun dalam praktik tertentu, koperasi justru menjelma menjadi perantara kredit yang berorientasi margin. Anggota, yang semestinya diberdayakan, justru diperlakukan sebagai debitur biasa yang menanggung bunga tinggi.
UMKM pun terjebak di antara dua dunia: tidak cukup ‘bankable’ bagi bank besar, tetapi tetap harus membayar bunga tinggi bagi lembaga perantara. Kebijakan yang semestinya memudahkan justru menjadi hambatan terselubung.
Pemerintah sering mengaitkan besarnya penyaluran KUR dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Pada 2023, realisasi penyaluran KUR tercatat mencapai lebih dari Rp260 triliun kepada jutaan debitur—meskipun tetap di bawah target yang ditetapkan.
Namun, di sisi lain, data sektor UMKM memperlihatkan pertumbuhan kredit yang relatif lemah dan risiko kredit yang tetap tinggi, menunjukkan bahwa akses pembiayaan masih jauh dari inklusif.
Kredit yang mahal atau sulit diakses tidak menciptakan ekspansi usaha. Sebaliknya, ia memperpanjang napas bertahan hidup. Banyak pelaku usaha hidup dari satu siklus cicilan ke cicilan berikutnya, bukan dari akumulasi modal yang bisa memicu investasi, inovasi, atau pengembangan kapasitas.
Inilah sebabnya pertumbuhan ekonomi terasa datar: uang memang mengalir, tetapi tidak bekerja secara produktif di ujung bawah struktur ekonomi.
Dalam narasi publik, kegagalan sering dialamatkan pada UMKM itu sendiri: kurang disiplin, tidak siap, tidak profesional. Namun tuduhan itu terlalu mudah. Sementara banyak pelaku usaha bekerja keras di ujung ekonomi, sistem pembiayaan sendiri tidak dirancang untuk benar-benar memihak mereka.
Negara ingin UMKM naik kelas, tetapi tidak menyediakan tangga yang layak. Negara ingin pertumbuhan inklusif, tetapi tetap mempertahankan logika yang lebih mengutamakan keamanan lembaga keuangan ketimbang risiko sosial.
Dalam kondisi demikian, UMKM bukan gagal. Mereka hanya mencoba bertahan di dalam sistem yang sejak awal tidak sepenuhnya berpihak.
Mengakhiri Ilusi Keberpihakan
Jika KUR ingin keluar dari ilusi keberpihakan, keberhasilan tidak boleh lagi diukur dari besarnya dana tersalur. Keberhasilan harus diukur dari perubahan nyata: berapa UMKM yang benar-benar mendapatkan akses, berapa yang naik kelas, dan berapa yang menciptakan lapangan kerja.
Selama subsidi berhenti di lembaga perantara, sementara pelaku usaha kecil terus memikul beban pembiayaan yang berat, KUR akan tetap menjadi simbol kebijakan yang terdengar baik tetapi bekerja setengah hati.
Dan selama itu pula, UMKM—sebagai subjek utama program—akan terus menunggu kebijakan yang benar-benar sampai kepada mereka.
Esai Syamsul Maarif
