Landasan Teologis, Metodologis, dan Relevansinya di Indonesia
Abstrak
Artikel ini membahas konsep Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah (Aswaja) sebagai manhaj berpikir dan beragama yang berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, serta tradisi keilmuan ulama klasik. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan historis dan teologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa Aswaja bukan sekadar aliran teologi, melainkan sistem pemahaman Islam yang mencakup tiga pilar utama: akidah (Asy’ariyah–Maturidiyah), fikih (empat mazhab), dan tasawuf (tasawuf sunni). Dalam konteks Indonesia, Aswaja menjadi fondasi gerakan keagamaan Nahdlatul Ulama dan berperan penting dalam membangun Islam yang moderat, toleran, dan kontekstual.
Kata Kunci: Ahlus Sunnah Wal Jamaah, Aswaja, Akidah, Fikih, Tasawuf, Moderasi Islam
Pendahuluan
Perkembangan pemikiran Islam pasca wafatnya Rasulullah ï·º melahirkan berbagai aliran teologi dan mazhab fikih. Perbedaan interpretasi terhadap nash dan realitas sosial memunculkan kelompok-kelompok seperti Khawarij, Syiah, dan Mu’tazilah. Dalam dinamika tersebut, Ahlus Sunnah Wal Jamaah hadir sebagai formulasi pemikiran Islam yang menekankan keseimbangan antara teks (naqli) dan rasio (aqli), serta antara dimensi lahiriah dan batiniah agama.
Di Indonesia, Aswaja memiliki posisi sentral dalam tradisi keagamaan mayoritas umat Islam, terutama melalui institusi pendidikan dan organisasi sosial-keagamaan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara ilmiah konsep Aswaja dari aspek historis, teologis, dan kontekstual.
Metode Penelitian
Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif berbasis studi pustaka (library research). Data diperoleh dari karya-karya ulama klasik dan kontemporer yang membahas teologi Asy’ariyah, Maturidiyah, mazhab fikih, serta tasawuf sunni. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan historis untuk menelusuri perkembangan Aswaja dan pendekatan normatif-teologis untuk menganalisis substansi ajarannya.
Pembahasan
1. Definisi dan Kerangka Konseptual Aswaja
Secara etimologis, Ahlus Sunnah Wal Jamaah terdiri dari tiga kata: ahl (pengikut), sunnah (ajaran Nabi), dan al-jamaah (kelompok mayoritas yang konsisten dalam kebenaran). Secara terminologis, Aswaja merujuk pada golongan umat Islam yang berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Sunnah serta mengikuti pemahaman para sahabat dan mayoritas ulama.
Konsep ini bukan sekadar identitas teologis, melainkan manhaj (metode) dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara komprehensif.
2. Aswaja dalam Bidang Akidah
Dalam bidang teologi, Aswaja direpresentasikan oleh dua madrasah besar:
Abu al-Hasan al-Ash'ari (260–324 H)
Abu Mansur al-Maturidi (w. 333 H)
Keduanya menolak ekstremitas rasionalisme Mu’tazilah dan literalisme tekstual yang kaku. Teologi Asy’ariyah dan Maturidiyah menekankan keseimbangan antara wahyu dan akal, serta mengembangkan metode argumentasi rasional untuk membela akidah Islam.
Karakteristik akidah Aswaja antara lain:
Menetapkan sifat-sifat Allah tanpa menyerupakan dengan makhluk (tanzih).
Mengakui peran akal dalam memahami wahyu.
Tidak mudah mengkafirkan sesama Muslim.
Pendekatan ini menunjukkan sifat moderat dan inklusif dalam teologi Islam.
3. Aswaja dalam Bidang Fikih
Dalam aspek hukum Islam, Aswaja mengikuti salah satu dari empat mazhab fikih:
Imam Abu Hanifah
Imam Malik
Imam al-Shafi'i
Imam Ahmad ibn Hanbal
Keempat mazhab ini memiliki metodologi istinbath hukum yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Perbedaan di antara mazhab dipahami sebagai bentuk kekayaan intelektual (ikhtilaf) yang dibenarkan dalam Islam.
Di Indonesia, mazhab Syafi’i menjadi rujukan mayoritas umat Islam, terutama dalam praktik ibadah dan muamalah.
4. Aswaja dalam Bidang Tasawuf
Dimensi spiritual dalam Aswaja merujuk pada tasawuf sunni sebagaimana diajarkan oleh tokoh-tokoh seperti:
Imam al-Ghazali
Junaid al-Baghdadi
Tasawuf dalam kerangka Aswaja berfungsi untuk membersihkan jiwa (tazkiyatun nafs) dan membentuk akhlak mulia tanpa meninggalkan syariat. Dengan demikian, Islam dipahami secara integral: iman (akidah), Islam (syariah), dan ihsan (tasawuf).
5. Prinsip Moderasi Aswaja dan Relevansinya di Indonesia
Dalam konteks Indonesia, prinsip-prinsip Aswaja dikembangkan secara institusional oleh Nahdlatul Ulama melalui nilai:
Tawassuth (moderat)
Tawazun (seimbang)
Tasamuh (toleran)
I’tidal (adil)
Prinsip ini menjadikan Aswaja sebagai fondasi Islam yang ramah terhadap budaya lokal dan kompatibel dengan sistem kebangsaan Indonesia. Dalam era kontemporer yang ditandai oleh radikalisme dan polarisasi sosial, Aswaja menawarkan paradigma Islam yang inklusif dan kontekstual.
Kesimpulan
Ahlus Sunnah Wal Jamaah merupakan manhaj komprehensif dalam memahami Islam yang mencakup tiga pilar utama: akidah Asy’ariyah–Maturidiyah, fikih empat mazhab, dan tasawuf sunni. Secara historis, Aswaja lahir sebagai respons terhadap berbagai ekstremitas teologis dalam sejarah Islam. Secara metodologis, Aswaja menekankan keseimbangan antara wahyu dan akal, antara teks dan konteks, serta antara dimensi lahir dan batin agama.
Dalam konteks Indonesia, Aswaja berperan sebagai fondasi Islam moderat yang menopang harmoni sosial dan keutuhan bangsa. Oleh karena itu, pemahaman terhadap konsep Aswaja menjadi penting dalam pendidikan tinggi, khususnya pada mata kuliah Ke-NU-an.
Daftar Pustaka
Al-Ash’ari, Abu Hasan. Al-Ibanah ‘an Ushul al-Diyanah.
Al-Maturidi, Abu Mansur. Kitab al-Tauhid.
Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya Ulumuddin.
Asy’ari, Hasyim. Risalah Ahlussunnah wal Jamaah.
Siradj, Said Aqil. Ahlussunnah wal Jamaah dalam Perspektif Sejarah.
Bruinessen, Martin van. NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru.
Ditulis untuk materi Pembelajaran Mata Kuliah KeNUan oleh Syamsul Maarif, SS., M.Pd, Dosen KeNUan UNU Purwokerto.